Mengamati, Melihat, memahami, Dan Menuliskannya

Selasa, 01 Januari 2013

Telaah Kitab Nizham al-Islam






Pada abad ke-20 khususnya pasca hancurnya Khilafah tahun 1924, kaum muslimin di seluruh dunia terperosok dalam jurang cobaan yang amat dalam dan menyakitkan. Mereka hidup dalam sistem kehidupan asing (kapitalis-sekuler atau sosialis) yang dipaksakan kaum kafir penjajah. Melalui para penguasa agen penjajah, sistem-sistem hidup yang kufur ini menindas Islam secara sistematis dan destruktif. Islam yang semestinya menjadi sistem kehidupan menyeluruh, harus diamputasi secara kejam hingga tersisa sekitar 5 % saja, yaitu ajaran akhlaq dan ibadah ritual. Sedang 95 % ajaran Islam lainnya yang mengatur sektor kehidupan publik, seperti sistem pemerintahan, ekonomi, dan pidana, dikubur secara paksa dalam liang lahat sejarah dan peradaban.
Tak usah diperdebatkan lagi bahwa kondisi itu memang sangat memprihatinkan. Maka sangat wajar jika di tengah-tengah umat muncul upaya-upaya untuk merekonstruksi sistem kehidupan Islam yang telah hancur lebur itu. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani –rahimahullah— merupakan salat satu putera kaum muslimin yang bangkit dan berjuang untuk membangun kembali sistem kehidupan Islam itu. Berbagai upaya dilakukan oleh Syaikh an-Nabhani (1909-1977), di antaranya adalah menulis kitab Nizham al-Islam untuk menggambarkan Islam sebagai sistem kehidupan menyeluruh. Kitab yang pertama kali terbit tahun 1953 ini kini telah dibaca puluhan juta orang di seluruh penjuru dunia. Dari kota al-Quds (Yerussalem) tempat kitab ini dicetak pertama kalinya, kini kitab itu telah sampai pada cetakan keenam (edisi Mu’tamadah, 2001) dan tersebar mendunia di lebih 40 negara di berbagai benua. Maka sangat menarik kita menelaah sejenak kandungan kitab tersebut, yang dijadikan kitab pertama dalam pembinaan internal kader-kader Hizbut Tahrir.
Secara ringkas, kitab Nizham al-Islam merupakan kitab yang mencoba menggambarkan sistem kehidupan Islam (nizham al-islam) secara komprehensif dalam sebuah sistem Khilafah. Namun sebagaimana Rasulullah SAW dahulu menegakkan pemerintahan Islam berdasarkan Aqidah Islam, Hizbut Tahrir pun meneladani Rasulullah SAW dengan menjadikan Aqidah Islam sebagai pondasi bagi sistem kehidupan Islam itu.
Hal itu terbukti dengan diletakkannya materi-materi Aqidah Islam, yaitu Thariqul Iman dan Qadha`-Qadar, sebagai materi-materi awal kitab ini. Materi Thariqul Iman menjelaskan bagaimana metode memperoleh keimanan yang benar, yaitu diperoleh dengan jalan berpikir cemerlang (mustanir), bukan lewat jalan wijdan (naluri) semata. Dengan kata lain, Aqidah Islam hendaknya didasarkan pada dalil akli, bukan hanya didasarkan pada naluri fitri (h. 8-9).
Berdasarkan dalil akli itu yang digunakan untuk memahami bukti-bukti empiris, akan diperoleh iman adanya Allah, iman bahwa Al-Qur`an kalamullah, dan iman bahwa Muhammad SAW rasul Allah. Ketiga perkara keimanan inilah yang selanjutnya menjadi dasar penetapan dalil nakli (Al-Qur`an dan As-Sunnah) untuk mengimani perkara-perkara yang gaib, seperti adanya Hari Kiamat, surga, neraka, malaikat, jin, setan, dan sebagainya (h. 12).
Adapun materi Qadha`-Qadar, menjelaskan bagaimana kita memahami persoalan Qadha`-Qadar secara tepat dan proporsional, di tengah perbedaan pendapat dalam persoalan ini pada kalangan Jabariyah, Mu’tazilah, dan Ahlus Sunnah (h. 14-21). Yang fundamental, Syaikh an-Nabhani meletakkan paradigma baru dalam pembahasan Qadha`-Qadar. Yaitu, membahas perbuatan manusia secara relevan dengan pahala dan dosa, bukan lagi membahas perbuatan manusia dari segi-segi lain yang tidak relevan dengan pahala dan dosa, misalnya dari segi penciptaan perbuatan (khalq al-‘af’al) dan tertulisnya perbuatan manusia dalam Lauhul Mahfuzh (h. 15).
Kalau seorang pencuri ditanya,"Mengapa kamu mencuri?" tentu akan bikin pusing andaikan dia menjawab,"Saya mencuri ini karena sudah ditetapkan oleh Allah dalam Lauhul Mahfuzh." Kemusykilan semacam ini tidak akan terpecahkan dengan memuaskan kalau masalah Qadha`-Qadar didasarkan pada hal-hal yang tidak relevan dengan pahala dan dosa, seperti tertulisnya perbuatan manusia dalam Lauhul Mahfuzh.
Karena itulah, Syaikh an-Nabhani tidak menjadikan masalah Lauhul Mahfuzh sebagai asas pembahasan Qadha`-Qadar. Sebab, alasan beliau, hal itu tidak berhubungan dengan pahala dan dosa bagi manusia. Jadi, harus dicari asas (paradigma) baru yang relevan dengan pahala dan dosa. Apakah itu? Jawabnya : perbuatan manusia itu sendiri!
Maka Syaikh an-Nabhani lalu menelaah fakta perbuatan manusia itu dari segi apakah manusia dipaksa untuk berbuat (musayyar) atau diberi hak pilih (mukhayyar). Fakta menunjukkan, ada dua jenis perbuatan manusia. Pertama, adakalanya manusia itu musayyar, misalnya ia tidak bisa terbang dengan tubuhnya sendiri atau ia mengalami suatu kecelakaan di luar kuasanya. Segala perbuatan atau fakta di saat manusia berstatus musayyar inilah yang disebut Qadha`. Yang menetapkan Qadha` adalah Allah dan manusia tidak akan dihisab tentang Qadha` dari Allah itu. Tidak ada perhitungan dosa dan pahala di sini. Kedua, adakalanya manusia mukhayyar, misalnya ia makan nasi, minum khamr, mencari nafkah dengan jalan mencuri, sesuai kehendak dan pilihannya sendiri. Di sinilah manusia dikatakan telah memanfaatkan Qadar, yakni karakter khusus yang melekat pada segala sesuatu, misalnya sifat menghasilkan kalori pada nasi, atau adanya hasrat ingin memiliki harta (hubbut tamalluk) pada naluri manusia. Yang menetapkan Qadar adalah Allah semata, namun manusia tetap akan dihisab tentang pemanfaatan Qadar dari Allah itu. Tetap ada perhitungan dosa dan pahala di sini (h. 18-19).
Jadi, sang pencuri tadi harus tetap dihukum, walaupun dia berkeyakinan perbuatannya mencuri sudah termaktub dalam Lauhul Mahfuzh. Sebab yang ia pertanggungjawabkan adalah perbuatannya mencuri --yang merupakan dosa-- bukan keyakinannya itu (yang tidak relevan dengan dosa dan pahala).
Kita katakan pada sang pencuri, "Keyakinanmu benar, tapi kamu harus tetap dihukum, karena kamu telah berdosa menyalahi larangan Allah dan Allah pun tidak pernah memaksamu mencuri!" Walhasil paradigma baru dalam masalah Qadha`-Qadar tersebut sangatlah fundamental, karena dapat menghilangkan berbagai kesamaran dan kemusykilan di seputar masalah Qadha`-Qadar.
Namun satu hal yang perlu dipahami, materi-materi Aqidah seperti Thariqul Iman tersebut sebenarnya bukanlah semata-mata materi mengenai Aqidah Islam an sich. Lebih dari itu, materi Thariqul Iman ingin meletakkan Aqidah Islam sebagai landasan bagi ideologi dan peradaban Islam (h. 13). Jadi, materi Thariqul Iman ini agak berbeda fokusnya dengan pembahasan berjudul Al-Aqidah al-Islamiyah dalam kitab asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I.
Materi Al-Aqidah al-Islamiyah ini hanya membahas aqidah Islam itu sendiri dari segi perkara-perkara yang wajib diimani beserta dalil-dalilnya masing-masing. Tapi materi ini tidak secara langsung dikaitkan dengan upaya membangkitkan umat untuk kembali pada kehidupan Islam. Sedang dalam materi Thariqul Iman, Syaikh an-Nabhani hendak mengkontekstualisasikan Aqidah Islam dalam realitas masa kini, yakni meletakkan aqidah Islam sebagai asas ideologi dan peradaban Islam. Hal ini dikarenakan Islam telah kehilangan sifatnya sebagai idelogi dan peradaban, setelah Khilafah Islam di Turki tahun 1924 dihancurkan oleh Mustafa Kamal Ataturk yang murtad.
Di sinilah keistimewaan materi Thariqul Iman. Ia bukanlah semata penjelasan Aqidah Islam, melainkan juga peletakan Aqidah Islam dalam sebuah konteks ruang dan waktu tertentu pada saat kaum muslimin hidup di bawah tindasan ideologi-ideologi asing di abad ke-20 ini.
Jadi, Aqidah Islam hendak dijadikan asas kebangkitan umat di tengah-tengah hegemoni ideologi-ideologi asing atas umat, baik ideologi Sosialisme maupun Kapitalisme.
Pada titik inilah kita dapat memahami mengapa banyak para aktivis Hizbut Tahrir yang kemudian men-syarah lebih jauh materi Thariqul Iman menjadi banyak kitab yang membicarakan kebangkitan. Tercatat ada kitab Thariqul Iman karya Samih Athif az-Zain (1983), kitab an-Nahdhah karya Ustadz Hafizh Shalih (1988), dan kitab Usus an-Nahdhah ar-Rasyidah karya Ahmad al-Qashash (1995).
Misi ideologis dari materi Thariqul Iman ini akan makin jelas pada materi selanjutnya, yaitu al-Qiyadah al-Fikriyah fi al-Islam (h. 22-57). Materi ini pada dasarnya membicarakan dua hal. Pertama, melakukan studi komparatif pada dataran normatif (konseptual) antara ideologi Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam. Kedua, melakukan studi historis-empiris untuk menjelaskan penerapan ideologi Islam sepanjang sejarah umat Islam.
Pada studi komparatif-normatif itu, Syaikh an-Nabhani memaparkan secara meyakinkan bahwa ideologi Islam lebih unggul daripada Kapitalisme dan Sosialisme. Beliau menjelaskan hal itu dengan membandingkan aqidah (asas ideologi) masing-masing ideologi. Berdasarkan kriteria umum bahwa suatu asas ideologi haruslah memuaskan akal, sesuai fitrah, dan menentramkan hati, terbukti bahwa asas ideologi Kapitalisme (yakni sekularisme) dan asas ideologi Sosialisme (yakni materialisme) telah gagal memenuhi kriteria tersebut. Hanya asas ideologi Islam (yakni Aqidah Islam) yang mampu lulus dari batu ujian berupa ketiga kriteria universal itu (h. 42-43).
Keunggulan Islam juga didasarkan pada perbandingan pada aspek-aspek lainnya, yaitu (1) bagaimana lahirnya peraturan hidup dari aqidah, (2) standar perbuatan, (3) pandangan terhadap individu dan masyarakat, dan (4) pandangan terhadap metode penerapan peraturan hidup (h. 34-39).
Sementara studi historis-empiris yang dilakukan Syaikh an-Nabhani, dilakukan untuk menjawab satu pertanyaan kritis,"Kalau ideologi Islam itu satu-satunya yang benar, apakah ia pernah diterapkan dalam kenyataan?" Di sinilah Syaikh an-Nabhani lalu membentangkan penerapan Islam sebagai ideologi dan prestasi-prestasi keberhasilannya dalam rentang sejarahnya yang panjang, sejak tahun 622 ketika Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah hingga tahun 1917 ketika Daulah Islam yang terakhir jatuh di tangan penjajah (h. 43-44)
Materi al-Qiyadah al-Fikriyah fi al-Islam ini merupakan materi inti dari kitab Nizham al-Islam. Selain karena penjelasannya yang paling luas dibanding materi lainnya (menghabiskan 36 halaman), juga karena posisinya yang sentral bila dibandingkan dengan materi sebelumnya dan sesudahnya. Seperti telah dibahas, materi sebelumnya ialah materi tentang Aqidah (Thariqul Iman dan Qadha`-Qadar). Ini artinya siapa pun tidak akan dapat memahami materi al-Qiyadah al-Fikriyah tanpa memahami materi pendahuluannya yang meletakkan Aqidah Islam sebagai asas ideologi Islam.
Adapun materi-materi selanjutnya, semuanya adalah uraian lebih jauh tentang hal-hal yang terkait dengan materi al-Qiyadah al-Fikriyah. Mungkin kita bertanya, bagaimana metode mewujudkan kembali Islam sebagai sebuah kepemimpinan ideologi (al-Qiyadah al-Fikriyah) dalam Khilafah? Jawabannya ada pada materi tentang cara mengemban dakwah Islam (Kaifiyah Haml ad-Da’wah al-Islamiyah) pada halaman 58-62.
Materi-materi selanjutnya semakin merinci bagaimana wujud sistem kehidupan Islam itu, termasuk perbedaan kontrasnya dengan gaya kehidupan Barat. Materi al-Hadharah al-Islamiyah (h. 63 dst) dan materi Nizham al-Islam (h. 69 dst) menerangkan perbedaan tajam antara sistem kehidupan Islam dan sekularisme.
Materi-materi selanjutnya menjelaskan hukum syara’ (yang terpancar dari Aqidah Islam) sebagai substansi peraturan dalam sistem kehidupan Islam (h. 75-79). Teori-teori umum seperti definisi dan macam-macam hukum syara’ kemudian dilanjutkan dengan rincian secara mendetail mengenai penerapan sistem kehidupan Islam secara nyata. Ini dijelaskan dalam bab Masyru’ ad-Dustur, sebuah rancangan konstitusi negara Khilafah yang terdiri dari 186 pasal (h. 90-128).
Kitab Nizham al-Islam ditutup dengan bab Akhlaq. Bab ini menjelaskan posisi akhlaq dalam Islam dan peran akhlaq dalam masyarakat (h. 129-132).
Akhirul kalam, jika kita ingin tahu bagaimana membangun kembali sistem kehidupan Islam yang telah hancur itu di tengah hegemoni Kapitalisme saat ini, sangatlah tepat membaca kitab Nizham al-Islam ini.

penulis : K.H.Muhammad Siddiq Al-Jawwi

5 komentar:

Unknown mengatakan...

subhanallah ustadz, alhamdulillah ane udah ngaji di hizb sekarang sudah pada bab RUUD pasal 60 namun ada sedikit subhat yang ingin ane tanyakan terkait kitab nidzhom ini ustadz, yakni banyaknya perubahan isi yang begitu mencolok antara kitab asli dan yang mu'tamadah, seperti jumlah pasal , dan susunan/bentuk kalimat. misal :
Pada Nidzamul Islam cetakan ke-2 tertulis :

Pasal 33
Tata cara pengangkatan khalifah adalah sebagai berikut :
(a) Anggota majlis ummat dari kalangan kaum muslimin mengajukan beberapa calon untuk kedudukan ini, lalu nama-nama mereka diumumkan, dan kaum muslimin diminta untuk memilih salah satu diantaranya.
(b) Hasil pemilihan diumumkan, sehingga kaum muslimin mengetahui siapa yang mendapat suara terbanyak dari para calon.
(c) Anggota majlis ummat tersebut segera membaiat siapa yang mendapatkan suara terbanyak sebagai khalifah untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
(d) Setelah pelaksanaan bai’at sempurna, diumumkan kepada khalayak siapa yang menjadi khalifah kaum muslimin, sehingga berita pengangkatannya sampai ke seluruh ummat, dengan mengumumkan namanya dan sifat-sifat yang menjadikannya pantas untuk diangkat sebagai kepala negara.

Namun pada Nidzamul Islam cetakan ke-6 tertulis :

Pasal 33
Diangkat amir sementara untuk menangani urusan kaum Muslim dan melaksanakan proses pengangkatan Khalifah yang baru setelah kosongnya jabatan Khilafah sebagai berikut:
a. Khalifah sebelumnya, ketika merasa ajalnya sudah dekat atau bertekad untuk mengundurkan diri, ia memiliki hak menunjuk amir sementara
b. Jika Khalifah meninggal dunia atau diberhentikan sebelum ditetapkan amir sementara, atau kosongnya jabatan Khilafah bukan karena meninggal atau diberhentikan, maka Mu’awin yang paling tua usianya menjadi amir sementara, kecuali jika ia ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah, maka yang menjabat amir sementara adalah Mu’awin (Mu’awin Tafwidl, pen.) yang lebih muda, dan seterusnya.
c. Jika semua Mu’awin ingin mencalonkan diri maka Mu’awin Tanfizh yang paling tua menjadi amir sementara, jika ia ingin mencalonkan diri maka yang lebih muda berikutnya, dan demikian seterusnya.
d. Jika semua Mu’awin Tanfizh ingin mencalonkan diri untuk jabatan Khilafah maka amir sementara dibatasi pada Mu’awin Tanfizh yang paling muda.
e. Amir sementara tidak memiliki wewenang melegislasi hukum.
f. Amir sementara diberikan keleluasaan untuk melaksanakan secara sempurna proses pengangkatan Khalifah yang baru dalam tempo tiga hari. Tidak boleh diperpanjang waktunya kecuali karena sebab yang memaksa atas persetujuan Mahkamah Mazhalim.



penjelasan/responnya ane tunggu tadz . jazzakallah khair

Pristian Surono putro mengatakan...

ya akhi, terima kasih responya. terkait perubahan dalam kitab-kitab terbitan HT ada beberapa catatan yg saya pikir perlu saya sampaikan kepada antum :

1. Sudahkah antum tanyakan persoalan ini kepada musyrif antum ? jika belum maka saran saya antum tanyakan kepada musyrif.

2. Dalam HT yang mempunyai kewenangan untuk merevisi isi kitab Mutabanat adalah amir HT.

3. Jika antum cermati isi revisi pasal 33 cetakan 6 dengan kitab nidzam Islam cetakan edisi 2 seperti yang antum kutip. maka akan terlihat jelas bahwa cetakan ke 6 adalah menjelaskan dan mendetailkan dari sisi fakta tentang proses tata cara pengangkatan seorang Khalifah.

semoga penjelasan singkat saya ini bisa menjadi sedikit penjelas bagi antum.

keep istiqamah ya akhi.

Unknown mengatakan...

Astaghfirullah al azhim

Unknown mengatakan...

Masyaallah

Anonim mengatakan...

Mantap...mencerdaskan