banyak orang yg menanyakan tentang akan kewajiban menegakkan khilafah islamiyah, apalagi sekarang dengan propaganda negatif terhadap gambaran daulah Islamiyah. banyak orang menanyakan mana dalil wajibnya khilafah ? mana dalilnya Negara Islam ?
yang menarik menurut pengalaman penulis yg dari segi umur masih muda ( 23-an )ketika berinteraksi dengan masyarakat,dan keluarga ada satu hal yg sering dilontarkan kepada penulis,kurang lebih begini : " sekarang itu banyak aliran ini-itu, jika mempelajari sesuatu itu tanya ulama'",dilain waktu ayahku pernah bilang : " itu klo mau nanya tentang agama tanya sama pakdhe,dia di pondok lebih dari 9 tahun, punya banyak rujukan kitab-kitab pondok yg sering dijadikan rujukan orang banyak ".
dari beberapa penggal pengalaman ini masyarakat awam biasanya masih berpedoman " ikut kata orang ". sebagian mereka akan kurang menerima tentang dalil wajibnya khilafah islamiyah, apalagi yg menyampaikan masalah ini masih tergolong berumur muda.
dan biasanya juga aktivis dakwah mereka basic pendidikan rata-rata berpendidikan umum. tentu hal semacam ini akan menjadi masalah tersendiri menyangkut kredibilitas dalam berdakwah.
tulisan pendek ini adalah semacam jawaban terhadap pertanyaan menurut ahli agama dalam pandangan masyarakat awaw tentang wajibnya khilafah, dalam hal ini adalah pandangan para ulama' terkemuka yg sering dijadikan rujukan di pondok-pondok pesantren. sehingga tulisan ini diberi judul " khilafah di mata ulama mu'tabar ".
ketika berdakwah di daerah pedesaan tentang wajibnya khilafah, bagaimana tentang madzhab terkemuka dalam memandang wajibnya khilafah ? bisa disampaikan tulisan ini : “Telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua Khawarij akan wajibnya Imamah…” (Ibn Hazm, Al-Fashlu fi Al Milal wan Nihal, 4/78)
nah khusus untuk indonesia yg meyoritas sunni bisa kita sampaikan cuplikan : “Para imam [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Ahmad] rahimahumullah telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu…” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 5/416)
wabil khusus indonesia yg mayoritas menganut madzhab syafi'ie bisa kita sampaikan : Syeikh Al-Islam Al-imam Al-hafidz Abu Zakaria An-nawawi berkata pasal kedua tentang wajibnya imamah serta penjelasan metode (mewujudkan) nya. Adalah suatu keharusan bagi umat adanya imam yang menegakkan agama dan yang menolong sunnah serta yang memberikan hak bagi orang yang didzalimi serta menunaikan hak dan menempatkan hal tersebut pada tempatnya. Saya nyatakan bahwa mengurus (untuk mewujudkan) imamah itu adalah fardhu kifayah”. ( Imam Al-hafidz Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa An-nawawi, Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin, juz III hal 433), pernyataan lain bisa kita nukilkan "Jumhur ulama berpendapat bahwa mengangkat imam hukumnya adalah wajib. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menetapkan, apakah kewajiban itu ditetapkan secara 'aqliy atau syar'iy. Sebagian menyatakan wajib secara 'aqliy. Menurut al-Jahidz, al-Balkhiy dan Hasan al-Basriy, kewajiban mengangkat imam itu ditetapkan secara akal dan syar'iy." ( Imam Syaukani, Nail al-Authar, juz 9, hal. 146-147 )
sebenarnya masih banyak lagi pendapat para ulama' terkemuka tentang wajibnya khilafah islamiyah,tapi apa yg dituliskan disini saya anggap dapat mewakili. alhasil bahwa wajibnya khilafah islamiyah mempunyai sandaran dalil syara' yg sangat kuat. jadi bagi para pengemban da'wah saya sampaikan untuk tetap konsisten dalam berjuang menegakkan khilafah islamiyah yg merupakan metode syar'ie untukmelaksanakan seluruh hukum Syara' secara totalitas, karena kita mempunyai Hujjah yg kuat !! Allahu akbar !!
Seren, Purworejo hujan rintik-rintik,01 mei 2011.
untuk istriku ku-ucapkan selamat rehat malam, semoga perjuanganmu menjadi moderator acara seminar dari pagi mpe siang tadi tercatat sebagai amal shalih..,amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar