Definisi pemikiran
Islam
“ al-fikrul islamiy huwal hukmu
‘alawaaqi’i min wijhatin nadzril islami “ ( pemikiran Islam adalah upaya
melihat fakta dari sudut pandang Islam )
Dengan demikian pemikiran Islam
mengandung 3 hal, yakni :
1. Fakta
( al-waqi’ )
2. Hukum
3. Keterkaitan
fakta dengan hukum
Fakta dapat berupa benda maupun
perbuatan. Fakta berupa benda memiliki 2 macam hukum yakni mubah ( halal ) dan
haram. Contoh ; buah anggur itu mubah ( halal ), sedangkan khamer hukumnya
haram. Dalam konteks benda ada sebuah kaidah syariat yg diambil dari
nash-nash Al-Qur’an dan Hadist, yakni : “ al-ashlu
fil asy-yaa il ibakhatu maa lam yarid
daliiluttakhrim “ ( hukum asal setiap benda adalah mubah, kecuali ada dalil yg
mengharamkanya )
Fakta dapat juga berupa
perbuatan. Fakta berupa perbuatan maka hukumnya ada 5, yakni Fardhu ( wajib ),
mandub ( sunah ), mubah, makruh, haram. Contoh
; shaum ramadhan hukumnya wajib,
shadaqah hukumnya sunnah ( mandub ), makan roti hukumnya mubah,
berbicara di WC hukumnya makruh, dan riba itu haram. Dalam konteks perbuatan
ada sebuah kaidah syariat yg diambil dari nash-nash Al-qur’an dan hadist, yakni
: “
al-ashlu fil af’al at-taqayyadu “ ( hukum asal setiap perbuatan adalah terikat
( dengan hukum syara’ )
Hukum atas fakta, baik fakta itu
berupa benda ataupun perbuatan harus diambil dari dalil-dalil syariat, yaitu
dari kitabullah dan sunnah rasul, dan apa-apa yg ditunjukkan oleh kitabullah
dan sunnah rasul, yaitu ijma’ shahabat da Qiyas.
Pemikiran islam ada 2 macam,yakni :
1. Pemikiran
yg berkaitan dengan akidah, seperti
pemikiran tentang rukun iman
2. Pemikiran
yg berkaitan dengan hukum syariat yg bersifat praktis, seperti persoaln jihad,
shalat dll...
Sumber : kitab Dirasat fi al-fikri al-islami, karya
syaikh Muhammad Husain Abdullah.
Pacekelan, purworejo 15/02/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar