Mengamati, Melihat, memahami, Dan Menuliskannya

Senin, 04 Maret 2013

Pemikiran Islam





Definisi pemikiran Islam 

“ al-fikrul islamiy huwal hukmu ‘alawaaqi’i min wijhatin nadzril islami “ ( pemikiran Islam adalah upaya melihat fakta dari sudut pandang Islam )

Dengan demikian pemikiran Islam mengandung 3 hal, yakni : 
1.       Fakta ( al-waqi’ )
2.       Hukum
3.       Keterkaitan fakta dengan hukum


Fakta dapat berupa benda maupun perbuatan. Fakta berupa benda memiliki 2 macam hukum yakni mubah ( halal ) dan haram. Contoh ; buah anggur itu mubah ( halal ), sedangkan khamer hukumnya haram. Dalam konteks benda ada sebuah kaidah syariat yg diambil dari nash-nash  Al-Qur’an dan Hadist, yakni : “ al-ashlu fil asy-yaa  il ibakhatu maa lam yarid daliiluttakhrim “ ( hukum asal setiap benda adalah mubah, kecuali ada dalil yg mengharamkanya )

Fakta dapat juga berupa perbuatan. Fakta berupa perbuatan maka hukumnya ada 5, yakni Fardhu ( wajib ), mandub ( sunah ), mubah, makruh, haram. Contoh  ; shaum ramadhan hukumnya wajib,  shadaqah hukumnya sunnah ( mandub ), makan roti hukumnya mubah, berbicara di WC hukumnya makruh, dan riba itu haram. Dalam konteks perbuatan ada sebuah kaidah syariat yg diambil dari nash-nash Al-qur’an dan hadist, yakni : “ al-ashlu fil af’al at-taqayyadu “ ( hukum asal setiap perbuatan adalah terikat ( dengan hukum syara’ )

Hukum atas fakta, baik fakta itu berupa benda ataupun perbuatan harus diambil dari dalil-dalil syariat, yaitu dari kitabullah dan sunnah rasul, dan apa-apa yg ditunjukkan oleh kitabullah dan sunnah rasul, yaitu ijma’ shahabat da Qiyas.
Pemikiran islam  ada 2 macam,yakni :
1.       Pemikiran yg berkaitan dengan akidah, seperti  pemikiran tentang rukun iman
2.       Pemikiran yg berkaitan dengan hukum syariat yg bersifat praktis, seperti persoaln jihad, shalat dll...

Sumber :  kitab Dirasat fi al-fikri al-islami, karya syaikh Muhammad Husain Abdullah.

Pacekelan, purworejo 15/02/2013

Tidak ada komentar: